ROHIL – Polisi grebek penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah warung tepi Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rabu (31/7/24) sekira pukul 15.30 WIB.
SB alias B (58 ) warga Balam KM 18 Dusun Balam Utara, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako dan BS alias B (45) warga Jalan Cempedak Rahuk Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih diringkus bersama barang bukti sabu seberat 5,10 gram.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Ipda Edi Purnomo membenarkan adanya penggerebekan tersangka sabu didalam melaksanakan Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 oleh Satresnarkoba Polres Rohil.
“Berawal saat tim memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa disebuah warung tepi Jalan Lintas Riau-Sumut sering dijadikan tempat tranksaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Elva Hendri SH MH memerintahkan tim melakukan penyelidikan,” kata Ipda Edi.
Kemudian tim melakukan pengintaian disekitar warung tersebut dan melihat seorang laki-laki keluar dari pintu belakang warung lalu mengambil sebuah potongan pipa paralon di bawah sampah dedaunan. Setelah mengambil potongan pipa paralon, laki-laki tersebut masuk lagi ke warung.
“Tim kemudian melakukan penggerebekan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengambil potongan pipa paralon dibelakang warung tersebut. Setelah digeledah, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dari pelaku yang berinisial BS alias B,” ungkap Ipda Edi.
Kemudian tim menginterogasi pelaku BS alias B dan menerangkan sabu tersebut didapat dari SB alias B yang saat itu sedang berbaring dalam sebuah kamar diwarung tersebut.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya terkait barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan. Sementara itu dari penggeledahan badan dan pakaian, tim mengamankan 3 unit HP milik dari keduanya. Tim kemudian membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut,” terang Ipda Edi.
Barang bukti yang diamankan, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah potongan pipa paralon, 1 unit HP Vivo warna hitam, 1 unit HP Vivo warna merah dan 1 unit HP OPPO warna hijau muda. Keduanya positif Amphetamine dan Methaphetamine dan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Edi.
(red)