PEKANBARU – L R (23) dan IG (24) diringkus polisi usai kepergok curi Trafo Distribusi PLN di Jalan Lintas Timur, Dusun Pematang Kayu Arang, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Selasa (17/9/24) sekira pukul 21.18 WIB.
Aksi pencurian tersebut bermula dari informasi warga melalui group WhatsApp Desa Pangkalan Baru tentang adanya 2 orang yang mencurigakan sedang berada di bawah Trafo Distribusi PLN.
“Di TKP warga melihat pelaku sedang duduk diatas sepeda motor dan satunya lagi berdiri diatas trafo sambil memegang kunci-kunci,” terang Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Asdisyah mursid SH, Senin (23/9/24).
Atas informasi Group WhatsApp Desa Pangkalan Baru, tim turun ke TKP dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
“Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Asdisyah.
Kapolsek menjelaskan, tim juga mengamankan 1 buah klem pipa kabel trafo, 1 buah pemotong kabel, 1 buah kunci sook ukuran besar, 1 buah kunci inggris, 3 buah tang, 1 pasang sarung tangan karet, 10 buah kunci pas, 1 buah obeng dan 1 buah tembilang.
“Kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek.
(red)