Pastikan Pelaksanaan Kampanye dan Rangkaian Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolres Pelalawan Lakukan Cooling System Bersama KPU, Bawaslu dan LO Paslon Pilkada

PELALAWAN – Pastikan pelaksanaan kampanye dan rangkaian Pilkada 2024 berjalan aman dan kondusif, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK laksanakan cooling yystem bersama KPU, Bawaslu dan LO Paslon Pilkada, Senin (30/9).

Melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka kondusifitas penyelenggaraan kampanye dan optimalisasi penerbitan STTP kampanye yang dilaksanakan di Cafe Briliant Jalan Maharaja Indra, Kota Pangkalan Kerinci.

FGD Kapolres Pelalawan bersama KPU, Bawaslu dan paslon Pilkada di inisiasi langsung oleh Kapolres Pelalawan dalam menjaga kondusifitas kamtibmas pada tahapan kampanye serta upaya optimalisasi penerbitan STTP kampanye.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Pelalawan, Kompol Maison SH, Kasat Intelkam AKP Zulhendra SH MM, Ketua KPU Pelalawan diwakilkan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Bustami SPdi MPdi, Ketua Bawaslu Pelalawan diwakilkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Sakir Hamdani SH, Perwakilan LO Paslon nomor urut 1, Mubrur SIp, perwakilan LO Paslon nomor urut 2, H Herman Maskar M Si, undangan LO masing-masing Paslon Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Pelalawan.

Dalam arahannya AKBP Afrizal menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran dari pihak KPU, Bawaslu, LO paslon serta tamu undangan lainnya,

“Saya berharap pada agenda ini kita dapat meningkatkan sinergitas antara Polri, KPU, Bawaslu dan LO Paslon khususnya dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas selama pelaksanaan tahapan kampanye yang akan dilaksanakan hingga Bulan November 2024,” kata AKBP Afrizal.

Berkaitan dengan pelaksanaan kampanye dari masing-masing paslon, diharapkan dapat tetap sportif, tetap jaga situasi kamtibmas selama pelaksanaan kampanye dengan menerapkan anti hoax, tolak politik identitas dan hatespeech serta menjunjung tinggi nilai jujur dan adil.

“Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2024 tentang teknis pemberitahuan kegiatan politik, pemberitahuan kampanye beserta persyaratan administrasi dan lampiran pendukung kegiatan dapat disampaikan kepada pihak Polri 7 hari sebelum pelaksanaan. Namun hal ini dapat diberi Dispensasi menjadi 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye,” terang Kapolres.

Ditambahkannya, kembali saya sampaikan bahwa pihak Kepolisian sebelum dilaksanakannya acara kampanye harus mengecek kesiapan antara lain pengecekan lokasi kampanye, mapping kerawanan serta kesiapan administrasi berupa penerbitan STTP kampanye, perumusan kirkat kampanye, renpam kampanye, penerbitan sprin PAM kampanye hingga ploting dan penempatan Pers PAM pada kegiatan kampanye.

“Hal ini sangat diperlukan dalam dinamika operasional Kepolisian guna optimalisasi penyelenggaraan pengamanan kampanye pada Pilkada 2024,” kata AKBP Afrizal.

Untuk itu diharapkan kepada masing masing LO dapat mendukung upaya Polri utk menjaga kondusifitas Kamtibmas selama pelaksanaan kampanye agar rangkaian tahapan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pelalawan dapat berjalan aman dan kondusif.

Menambahkan arahan dari Kapolres Pelalawan, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Syakir Hamdani SH menyampaikan, terkait penentuan titik atau lokasi pemasangan APK oleh KPU, agar benar-benar dapat disosialisasikan kepada masing-masing LO atau penghubung paslon.

Hal itu agar tidak terjadi miss komunikasi terkait titik atau lokasi APK antara Paslon, KPU dan Bawaslu. Sedangkan terkait SPK dari masing-masing LO juga dapat menembuskan surat permohonan tersebub kepada pihak KPU dan Bawaslu agar dapat juga dilakukan koordinasi ke pihak Panwaslu Kecamatan.

“Saya berharap kepada paslon yang melaksanakan kampanye dapat dilaksanakan sesuai STTP kampanye yang telah diterbitkan oleh pihak Kepolisian,” tutup Zakir.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *