DUMAI – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di PT Dumai Mandiri Jaya.
Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. Peristiwa pencurian ini terjadi di Jalan Sejahtera, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur pada Rabu 29 Mei 2024 lalu.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim AKP Primadona SIK MSi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan secara intensif sejak laporan masuk.
“Tim telah menerima laporan dari pihak PT Dumai Mandiri Jaya terkait hilangnya sejumlah trafo power supply (kompenen yang menghubungkan daya ke rumah-rumah atau power supply WIFI) di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku dalam aksi pencurian tersebut,” ujar AKP Primadona, Sabtu (19/10).
Kasus ini bermula saat saksi yang merupakan pengawas lapangan, Trean Eska Yama mengecek seluruh lokasi pada tanggal 29 Mei 2024 dan menemukan bahwa beberapa unit power supply milik perusahaan telah hilang.
Barang-barang yang dicuri 14 unit power supply 30 volt dan 3 unit power supply 20 volt dengan total kerugian perusahaan kurang lebih Rp29.400.000,- (dua puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim segera melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku,” jelas AKP Primadona.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim akhirnya menangkap pelaku utama, FA alias A dikediamannya pada Rabu 16 Oktober 2024.
Dalam interogasi, FA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ada tiga rekannya yang ikut serta dalam aksi pencurian tersebut. Dua dari rekannya R alias A dan AS alias A berhasil diamankan di lokasi terpisah.
“Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian serta beberapa alat seperti obeng dan tang yang digunakan untuk merusak trafo dan kemudian melepaskan power supply dari trafo. Sementara satu tersangka lainnya berinisial J masih dalam tahap pencarian,” tambah AKP Primadona.
Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus operandi merusak pintu trafo lalu melepaskan power supply yang terpasang kemudian menjualnya ke pihak lain.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berusaha secepatnya menangkap tersangka lain yang masih buron,” tegas AKP Primadona.
Ketiga tersangka yang telah diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(red)