2,16 Gram Barang Bukti Diamankan, Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Perhentian Raja

KAMPAR – Polisi kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (23) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Anggrek, Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Jumat (13/12/2024).

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di lokasi tersebut.

“Tim bergerak cepat menyergap pelaku MA di rumahnya dan menemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram,” ungkap AKP Era Maifo, Senin (16/12).

Saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari GB (DPO) di daerah Danau, Kecamatan Tambang.

“Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 unit handphone Oppo dan peralatan lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kasat.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim akan terus mengejar GB yang merupakan DPO dalam kasus ini.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti konsistensi Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” tegas AKP Era Maifo.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *