Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir, 3 Paket Siap Edar Diamankan!

KAMPAR – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Selasa (7/1/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan YD (37) di Desa Simalinyang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Ipda David Gusmanto melakukan penyelidikan,” terang Iptu Irwan, Rabu (8/1/25).

Saat sampai di TKP, tim langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya.

“Tim kemudian menggeledah pelaku dengan disaksikan oleh RT setempat dan menemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, uang tunai Rp250 ribu dan peralatan lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” ungkap Kapolsek.

Kemudian tim menginterogasi dan pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut yang di dapatkannya dari S (DPO).

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Irwan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *