Cabuli 4 Anak Dibawah Umur di Dusun Takolu, Pelaku Diamankan Polisi

SIAK – Polisi berhasil menangkap MS (54), pelaku cabul terhadap 4 anak dibawah umur di Dusun Takolu Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Minggu (28/2/2025).

Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan SH MH menjelaskan, peristiwa ini terungkap bermula dari laporan salah satu korban kepada orang tuanya bahwa korban dan bersama teman temanya telah di pegang dan di elus elus oleh pelaku.

“Kemudian orang tua korban menanyakan kepada pelaku namun tidak mengakuinya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian,” terang Kompol Darmawan, Selasa (04/03).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS. Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap I dan 3 orang temanya.

“Motif di balik tindakan bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya,” ujar Kapolsek.

Sebagai barang bukti, tim berhasil mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian seperti baju dan celana.

“Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2)
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23Tahun 2002 Tentang Perindungen Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak. dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kompol Darmawan.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *