BENGKALIS – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan AR (36) di Jalan Sungai Linau, Desa Puteri Sembilan, Kecamatan Rupat, pada Kamis, 13 Maret 2025, sekira pukul 23.30 WIB.
Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus besar narkotika jenis sabu dan 1 buah hp merk Infinix warna abu abu.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira membenarkan penangkapan warga Desa Puteri Sembilan tersebut oleh Subdit 3 Ditresnarkoba.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial AR (36) di Kecamatan Rupat. Berdasarkan hasil penyelidikan yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat (14/03).
Disebutkannya, penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Puteri Sembilan Kecamatan Rupat ada seorang bandar yang dapat menyediakan paket besar sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mencoba menelpon tersangka dan mencoba under cover berpura pura sebagai pembeli,” terangnya.
Tim berpura pura akan membeli sebanyak 1 kg sabu, tersangka bersedia menyiapkan dan mengajak bertemu di rumahnya Jalan Sungai Linau Desa Puteri Sembilan.
“Melihat situasi yang tidak memungkinkan, tim meminta tersangka membawa sabu tersebut ke tepi Jalan Sungai Linau yang berjarak kurang lebih 3 km dari rumahnya,” jelas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
“Selanjutnya tersangka bersedia membawa sabu tersebut dan masuk ke dalam mobil yang dipakai tim under cover,” tambah Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Setelah tersangka melihatkan barang bukti sabu, tim langsung melakukan penangkapan serta memanggil saksi masyarakat yang sedang lewat atas nama Faizal.
Kemudian tim menggeledah rumah tersangka, namun tidak menemukan sabu atau barang bukti lainnya. Di TKP, tim sempat mendapatkan penghadangan dan perlawanan dari keluarga yang berusaha menahan serta menarik tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polda Riau dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Putu.
(red)