KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar provinsi. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, tim mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Jalan Lintas Padang Sidempuan-Penyabungan Desa Huraba I Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, Senin (14/04/2025) sekira pukul 20.45 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi Mirwan SIK SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Era Maifo menyampaikan, kedua pelaku yang diamankan berinisial AH (33) dan NM (19).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang menyeret IS (33) yang ditangkap sebelumnya di wilayah Tapung Hulu,” ungkap AKP Era Maifo, Kamis (17/4).
Tim kemudian bergerak cepat menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka AH bersama NM. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan 15 paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dimasukkan kedalam karung serta ditutup dengan kantong plastik warna hitam dengan beratnya 15,57 kilogram.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari KM (DPO) di Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Kasat.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba antar provinsi masih terjadi dan tim akan terus berupaya menghentikannya.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKP Era Maifo.
(red)