KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar tangkap pelaku pencurian handphone yang viral di media sosial, Rabu (16/7/2025).
Pelaku berinisial AF (34) warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo ditangkap di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Saat beraksi pada Senin 14 Juli 2025, pelaku terekam CCTV dan viral di berbagai media sosial.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J mengatakan, pelaku ini sangat meresahkan masyarakat di Wilayah Bangkinang Kota dengan aksinya.
“Tim langsung bergerak setelah mendapatkan laporan dari korban,” kata AKP Gian, Kamis (17/07).
Korban Amrina melaporkan pelaku ke Polres Kampar usai mengetahui handphone orang tuanya hilang dan langsung mengecek CCTV dan melihat pencurinya.
“Mengetahui kebenaran itu, korban langsung melaporkan ke Mapolres Kampar,” ujar Kasat.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan terkait adanya aksi pencurian handphone yang viral di berbagai platform media sosial di seputaran Kota Bangkinang.
“Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, tim langsung menangkap saat berada di rumahnya,” terang AKP Gian.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian handphone di sebuah warung Desa Ridan Permai.
“Tim kemudaian membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat.
(red)















