Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering seberat 2,2 Kg di Sungai Apit

SIAK – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor mencapai 2,2 kilogram.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi dalam konferensi pers yang digelar Kamis 31 Juli 2025 menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 26 Juli 2025 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik warga bernama Azroi yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

PASANG IKLAN

“Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman S Dalimunthe SH MH segera memerintahkan Kanit Reskrim dan timnya untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan A saat hendak keluar dari rumahnya,” kata AKBP Eka.

Dalam penggeledahan awal, tim menemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening di tangan kiri pelaku.

“Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Disana, tim menemukan satu toples plastik biru berisi ganja kering dan dua linting rokok yang diduga berisi ganja,” ungkap Kapolres.

Diterangkan AKBP Eka, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang yang saat ini menjadi DPO.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengaku bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari ZA , warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Tim segera menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penggerebekan di rumah yang diduga milik ZA (DPO),” terang AKBP Eka.

Kapolres juga menjelaskan, dari lokasi penggerebekan, tim berhasil menyita 2 (dua) paket besar daun ganja kering seberat 2,2 kilogram dibalut lakban kuning, 4 (empat) paket kecil ganja kering seberat 6,8 gram, 1 (satu) toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram, 2 (dua) linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram, 1 (satu) unit handphone Samsung Note 10+ warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone Redmi 10C warna biru.

“Pelaku juga dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolres.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *