Asyik Nyabu, Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Tapung Hulu

KAMPAR –  BU (19) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 21,46 Gram, Sabtu (6/9/2025) kemarin sekira pukul 08.05 Wib.

β€œPelaku merupakan pemakai dan pengedar di Desa Sukaramai yang sudah sangat mengesankan masyarakat,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri, Minggu (07/09).

Awal mula penangkapan pelaku ini berawal saat Ps Kanit Intelkam Polsek Tapung Hulu, Aipda Frangky Santana Nababan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Desa Sukaramai.

β€œTim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya dengan disaksikan perangkat desa setempat,” terang Kapolsek.

Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus rokok Djie Sam Soe warna hitam yang berisikan 9 paket narkotika jenis sabu, 1 pack plastik klip bening, 2 kaca pyrex, alat hisap bong.

β€œSaat diinterogasi, pelaku mengakui narkoba tersebut titipan pelaku AD untuk diedarkan,” ujar Kapolsek.

Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

β€œPelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Riko Rizki Masri.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *