Operasi Antik LK 2025, Polres Kuansing Ringkus Pengedar Narkoba di Sungai Paku

KUANSING β€” Operasi Antik LK 2025, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (9/9/2025).

Pelaku berinisial M(39), warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir diamankan pada Selasa, 9 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB di kediamannya di Desa Sungai Paku.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Hasan Basri SH MH mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim sejak tengah malam.

β€œPenangkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik LK 2025. Tim kami telah melakukan pemantauan sejak pukul 00.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 02.00 WIB bersama barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Iptu Hasan.

Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram serta dua buah pipet kaca pyrex yang juga mengandung sabu seberat 2,74 gram.

“Selain itu, tim juga menemukan pula alat hisap (bong), plastik bening kosong, handphone, uang tunai Rp50 ribu serta satu unit sepeda motor,” ujar Kasat.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari D (DPO).

β€œPelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp4 juta dari D yang saat ini sedang kami buru. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringan peredaran ini,” tegas Kasat.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

β€œKami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan kita. Jika ada informasi, segera laporkan. Identitas pelapor kami rahasiakan,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *