KUANSING – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga asal Kampar. Salah satu pelaku berinisial FA (24) dibekuk di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan setelah sempat melarikan diri, Rabu (10/9/2025).
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar Butar SH MH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial DS (41), seorang wiraswasta yang mengalami perampasan mobil dan barang pribadi setelah dianiaya oleh dua orang yang dikenalnya.
Korban sebelumnya diajak pelaku IA (34) dan FA (24) untuk pekerjaan di Dharmasraya, Sumbar. Namun saat melintas di Kuantan Singingi dini hari, korban dicekik dengan kabel oleh FA(24) dari kursi belakang dan IA (34) ikut menganiaya.
“Korban sempat melawan dan terjatuh di jalan, sedangkan pelaku kabur membawa mobil Daihatsu Sigra BM 1251 FZ, dua unit handphone dan dompet korban,” kata Iptu Riduan, Kamis (11/09).
Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku IA(34) ternyata lebih dulu ditahan dalam kasus lain di Polsek Rokan IV Koto.
“Sementara FA(24) berhasil dilacak keberadaannya di Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara. Dengan koordinasi Polsek setempat, tim akhirnya meringkus FA(24) pada 9 September 2025,” terang Kapolsek.
Dari keterangan pelaku, mobil korban telah dijual ke seorang penadah berinisial (N). Polisi kemudian menyita kendaraan tersebut di Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung meski (N) tidak ditemukan di lokasi. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit handphone android dan STNK.
“Kasus ini membuktikan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menggunakan kekerasan. Kami apresiasi kerja cepat tim di lapangan serta dukungan jajaran kepolisian lain yang ikut membantu proses penangkapan,” tegas Iptu Riduan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(red)