KAMPAR – Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (24), warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Sabtu (27/9/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
“Pelaku diamankan saat berada di kebun Plasma Desa Indrapuri Kecamatan Tapung. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 10.55 Gram,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, Senin (29/9/2025).
Kejadian ini berawal saat Polsek Tapung mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu di Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.
Setelah itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rhino Handoyo berserta tim melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.
“Tim kemudian melihat pelaku berada di perkebunan sawit masyarakat Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung,” ujarnya.
Setelah digeledah, tim menemukan kotak handphone merek Infinix 8 Pro Warna hitam hijau yang didalamnya ditemukan narkotika jenis sabu.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dipesan dari saudari SU,” terang Kapolsek.
Setelah itu tim melakukan penyelidikan terhadap SU dan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(red)