SIAK – Polsek Tualang mengamankan seorang pria berinisial N (48) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial Inisial NAM (14) di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Minggu (09/11).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang melapor karena anak perempuannya tak pulang ke rumah sejak akhir September 2025,” kata Kompol Hendrix, Senin (10/11)
Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil ditemukan dan mengaku telah dibawa oleh seorang pria dewasa serta terjadi perbuatan asusila di salah satu rumah di kawasan Perawang.
“Dari hasil pemeriksaan, korban yang masih berstatus pelajar sempat diajak pelaku meminum minuman beralkohol sebelum dibawa ke rumah tempat kejadian,” terang Kapolsek.
Tim kemudian mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan satu unit ponsel.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,” tegas Kompol Hendrix.
(red)













