Polsek Sungai Apit Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, 4 Pelaku Ditangkap dan 1 DPO

SIAK — Polsek Sungai Apit kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Empat pelaku jaringan narkotika berhasil ditangkap, sementara satu pemasok utama masuk daftar pencarian orang (DPO), Rabu (12/11/2025) malam

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Budiman S Dalimunthe S.H MH mengapresiasi kinerja cepat Polsek Sungai Apit.

PASANG IKLAN

“Ini bukti bahwa kami serius memerangi peredaran narkoba. Empat pelaku sudah diamankan dan satu lagi yang masih DPO akan terus kami kejar. Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di Siak,” ucap Iptu Budiman.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Kampung Parit I/II. Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunagai Apit Ipda Arnes Renaldo Sitompul, S.H melakukan penyelidikan

“Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (29) di tepi Jalan Parit I/II. Hasil penggeledahan, tim menemukan enam paket kecil sabu dengan berat kotor 0,52 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok saku celana pelaku,” terang Kapolsek.

Dari keterangannya, P mengakui memperoleh sabu dari A (27). Tim bergerak cepat dan menangkap A di wilayah Teluk Mesjid sekitar pukul 20.00 WIB. Penggeledahan bengkel milik A yang disaksikan ketua RT menemukan satu unit timbangan digital.

“Tidak berhenti di situ, A mengaku menerima barang dari Z (50). Tim kembali bergerak dan berhasil menangkap Z di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB. Z kemudian menyebut nama D (40) sebagai pemasok berikutnya,” beber Iptu Budiman.

Pukul 23.00 WIB, tim kembali mengamankan D di rumahnya di Teluk Mesjid. Penggeledahan yang disaksikan ketua RW menemukan dua timbangan digital dan 10 plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas shabu.

Dalam pemeriksaan, D menyatakan bahwa memperoleh sabu dari  T (DPO). Selain 0,52 gram sabu, tim juga menyita tiga unit sepeda motor, handphone, dua timbangan digital, bungkus rokok, sepuluh plastik klip bening

“Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, dan/atau Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *