PEMATANG SIANTAR – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali berhasil digagalkan.
Petugas P2U Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menunjukkan kewaspadaan tinggi setelah menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dari sebuah kiriman paket yang masuk pada Sabtu, 2 November 2025, pukul 12.43 WIB.
Peristiwa bermula ketika petugas P2U, Rinaldo Saragih dan Memito Purba menerima sebuah paket JNE dalam kemasan kotak kardus berukuran sedang yang ditujukan kepada warga binaan bernama Sander Junior.
Sesuai Standar Operasional Pengamanan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi paket yang berisi dua jenis snack, satu jenis roti dan dua botol sampo.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu yang disembunyikan di dalam dua botol sampo.
Menindaklanjuti temuan itu, Kepala KPLP bersama jajaran staf dan regu pengamanan segera melakukan penelusuran terkait asal-usul dan tujuan paket.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa paket tersebut bukan ditujukan kepada nama yang tercantum.
Paket itu ternyata merupakan pesanan warga binaan lain berinisial AN yang kemudian mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Barang bukti beserta AN langsung diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada Kalapas selaku pimpinan yang selanjutnya berkoordinasi dengan Kanit dan Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
(red)















