KAMPAR βΒ Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap dua gembong narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Senin (1/11/2025).
Penangkapan pertama berhasil diamankan YU (26) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu dengan barang bukti sabu dengan berat 2,80 gram.
Dan penangkapan kedua terhadap HA (24) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu diamankanΒ dengan barang bukti sabu 1,21 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga membenarkan ada dua pelaku narkoba yang diamankan di dua TKP.
βSaat menerima informasi yang sudah meresahkan masyarakat, tim bergerak dan melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di teras depan rumahnya,β kata AKP Markus, Jumat (05/12).
Setelah itu pelaku YU diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
βHasilnya tim menemukan 13 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang dimasukkan ke dalam dompet kecil warna hitam,β terang Kasat.
Tim kemudian menginterogasi dan pelakuΒ mengakui bahwa barang haram itu di dapat dari HA di Desa Pandau Jaya.
βMendapatkan keterangan pelaku YU,Β tim langsung melakukan pengejaran dan diketahui pelaku HA juga berada di rumahnya,β ungkap Kasat.
Kemudian tim mengamankan pelaku HA bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari bajunya.
βHA mengaku mendapatkan sabu dari NA dengan sistem lempar di daerah KM II Garuda Sakti Kota Pekanbaru,β ujar AKP Markus.
Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut.
βUntuk keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,β tegas Kasat.
(red)

