Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Dt. Sati Nan Balopiah : Pernyataan Zeki Dt Paduko Tuan Tentang Pasar Syarikat Pembohongan Publik Jilid 2

PAYAKUMBUH – Reaksi keras keluar dari banyak tokoh masyarakat, niniak mamak, bahkan cendikiawan serta Bundo Kanduang Nagari yang selama ini banyak diam melihat arogansi pihak dan kubu Pemko Payakumbuh terhadap Nagari Koto Nan Ompek.

Perilaku arogan dan kurang sehat ini, bertambah setelah keluar statemen dari salah satu niniak mamak yang baru dilantik bernama Zeki Oktariza Dt Paduko Tuan di salah satu media online Liputan Kini.

Zeki mengklaim bahwa, permasalahan tanah ulayat pasar syarikat sudah sah sesuai perjalanan adat Nagari Koto Nan Ompek, karena sudah disetujui oleh Ka Ompek Suku.

Sontak pernyataan ini, semakin menyulut tensi dan amarah paran niniak mamak, tokoh masyarakat bahkan Bundo Kanduang yang sudah cukup bersabar selama ini.

Pernyataan keras, pertama keluar dari Dt. Simarajo Lelo yang mengatakan, bahwa selaku Sekretaris Tim Aset Nagari Koto Nan Ompek yang ditugaskan mengurusi tanah ulayat pasar syarikat ini berdasarkan hasil mufakat Nagari pada tanggal 8 Desember yang lalu, juga merasa kaget dan heran, kapan pula para Ka Ompek Suku berkumpul, bermufakat terkait masalah pasar syarikat tersebut.

“Dalam hal ini saja sudah ada kesalahan fatal dan semacam itikad tidak baik kalau memang hal ini terjadi,” jelas Dt. Simarajo Lelo.

Begitu juga para Tuo Kampung seperti Almaisyar Dt Bangso Rajo Nan Kuniang. “Saya selaku Tuo Kampuang pasukuan Simabua, juga tidak ada dapat kabar bahkan informasi kalau sudah ada kesepakatan Ka Ompek Suku.

“Setahu saya, sesuai adat yang berlaku di salingka Nagari Koto Nan Ompek, adalah keselarasan Bodi Chaniago yang mambusek dari bumi, bajanjang naiak, baturun tanggo. Artinya, sebelum sampai Ka Ompek Suku, semua persoalan nagari mesti melalui para Tuo Kampuang dahulu,” tegas Almaisyar Dt. Bangso Rajo Nan Kuniang.

Begitu juga dengan Tuo Kampuang pasukuan Piliang, Salman Dt. Mahudun. “Sampai saat ini setahu saya permasalahan tanah ulayat ini diserahkan pada tim aset yang sudah ditunjuk berdasarkan mufakat untuk mengurus HPL ke kantor BPN,” jelas Datuk yang juga pengusaha di Dumai ini.

Tidak sampai di situ, awak media juga dapat schreenshoot jawaban dari salah satu Ka Ompek Suku Datuak Rajo Mantiko Alam yang menyatakan tegas bahwa tidak ada kesepakatan sama sekali atau kata-kata yang menyatakan Ka Ompek Suku menyerahkan Hak Pakai kepada Pemko Payakumbuh.

“Artinya klaim sepihak dari Zeki Oktariza Datuak Paduko Tuan juga perlu dan patut di pertanyakan kembali keabsahan. Jangan sampai dianggap sebagai pembohongan publik jilid kedua,” ucap Datuak Sati Nan Balopiah yang juga sebagai Tuo Kampuang Adat.

Permasalahan konflik dan perang statemen terkait pasar syarikat ini semakin panas, sejak Pemko melaksanakan pengukuran melibatkan BPN. Padahal menurut keterangan Dt. Simarajo Lelo sebelumnya, bahwa Niniak Mamak Nagari sudah mengajukan surat pemblokiran ke kantor BPN di Tanjuang Pauh. Namun Pemko Payakumbuh tetap bersikukuh melanjutkan pengurusan HP ke kantor BPN.

Menurut pengamatan awak media, ada perbedaan cara pandang dari masing kubu terhadap penyelesaian tanah ulayat pasar syarikat ini. Pihak Pemko merasa tanah tersebut merasa itu adalah tanah negara dan sudah didukung Niniak Mamak dan Ka Ompek suku.

Sedangkan kubu yang kontra tetap menyatakan bahwa tanah pasar syarikat adalah tanah ulayat Nagari yang dijamin konstitusi. Adapun Niniak Mamak yang setuju ke pihak Pemko itu adalah dianggap tidak sah dan bertentangan dengan cara dan adat istiadat yang berlaku di Nagari Koto Nan Ompek. Niniak Mamak berpendapat bahwa kesepakatan diambil harus secara terbuka, transparan, dilaksanakan di Balai adat dan tidak dilakukan sembunyi sembunyi.

Tokoh Nasional Dr Anton Permana Dt Hitam, yang juga salah satu Niniak Mamak Koto Nan Ompek, sudah berulang kali mencoba mengingatkan dan memberikan saran, bahwa para Niniak Mamak mesti mulai hati hati dalam masalah tanah pasar syarikat ini.

“Sudah terlihat dan dugaan upaya-upaya adu domba, serta pembohongan publik yang di lakukan oleh oknum Niniak Mamak dan oknum Pemko Payakumbuh, ini harus diwaspadai jangan sampai kita Niniak Mamak diadu domba,” jelas Magister Ilmu Hukum Adat jebolan Unand ini.

“Sebagai akademisi yang dalam tesis saya kebetulan terkait adat salingka Nagari Koto Nan Ompek sudah berulang kali saya sampaikan, bahwa Hukum Agraria yang berlaku pada tanah ulayat adalah hukum adat setempat, susuai UUPA nomor 5 Tahun 1965. Dan penyelesaiannya sebenarnya juga sederhana, yaitu pihak Wali Kota Payakumbuh datang ke Balai Adat, bermusyawarah dan bermufakat secara transparan, terbuka untuk umum, selesai masalah. Namun masalahnya saya lihat, ada semacam ego sentimen, arogansi, atau bisa saja ketidakpahaman sehingga menganggap pihak Niniak Mamak yang kontra dianggap sebagai musuh. Ini sudah salah besar,” tegas tokoh yang saat ini banyak berkiprah di Jakarta.

Demikian juga informasi yang di dapat awak media dari Teddy Datuak Mangkuto Dirajo yang baru saja diskusi dengan pengamat hukum muda dari Unand terkait tanah ulayat ini. “Jangankan Niniak Mamak yang menolak, satu saja anak kemenakan bisa mengajukan gugatan dan prosesnya memang tidak sesuai dengan hukum adat setempat maka bisa membatalkan sertifikat Hak Pakai,” kata Teddy Datuak Mangkuto Dirajo.

Tidak ketinggalan Budayawan Yulfian Azrial mencoba juga memberikan saran dan pendapat. “Tidak ada sebaiknya para pihak Niniak Mamak dan Pemko Payakumbuah untuk duduk bersama secara terbuka, karena sepengetahuan saya, pasar syarikat benar adanya berstatus tanah ulayat yang pengelolaannya melalui pasar syarikat,” kata Yulfian Azrial.

Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Dr Wendra Yunaldi juga ikut memberikan pendapat di salah satu media online. “Sepertinya Walikota kurang memahami bagaimana kedudukan dan status tanah ulayat di Minangkabau. Dimana, status tanah ulayat ini di jamin langsung oleh Konstitusi UUD 1945 pasal 18 (ayat) 2 dan 6 tentang pengakuan negara atas hak asal usul daerah yang sudah ada sebelum negara Indonesia ini ada. Dan Pasar Syarikat Payakumbuh ini, sudah ada jauh sebelum negara ini ada,” kata Wendra Yunaldi.

Terakhir, Dt Asa Dirajo sebagai salah satu Niniak Mamak senior dan mantan Ketua KAN Koto Nan Ompek. Untuk menyikapi perbedaan pendapat ini tidak meluas, beliau dengan beberapa Niniak Mamak yang lain akan mengadakan Rapat Akbar Nagari untuk membahas hal ini secara terbuka. Sekaligus do’a bersama menyambut bulan Ramadhan yang akan datang.

Bagaimana kelanjutan polemik tanah ulayat ini? Awak media akan terus memantau setiap perkembangan konflik ini. Apakah bisa diselesaikam secara kompromi atau mediasi musyawarah, atau terus berlanjut ke ranah hukum? Mari kita tunggu.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup