Bobol Aset PHR, 4 Pelaku Curat Diciduk Polsek Tapung

KAMPAR – Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus pencurian komponen Switcthboard milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Dari pengungkapan berhasil diamankan empat tersangka berinisial MS (36 ), SR (36), RN (34) dan FS (30).
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat tim menerima laporan dari Whell Checker bahwa telah terjadi kehilangan isi komponen kotak Switcthboard (SWB) milik PT PHR di beberapa lokasi di Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Setelah dilakukan pengecekan TKP, diketahui bahwa memang benar telah terjadi kehilangan komponen SWB. Akibat kejadian tersebut, PT PHR mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp619.324.000 (enam ratus sembilan belas juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol David Harisman memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah melakukan koordinasi dengan Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Riau, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku di sebuah rumah yang terletak di Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Sabtu (24/01/2026).
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian komponen Switcthboard milik PT PHR pada awal bulan Januari 2026,” terang Kapolsek.
Mereka melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar kawat pembatas, membuka kotak Switcthboard dan mengambil isi komponen dengan menggunakan alat-alat seperti obeng dan kunci pas.

“Barang hasil curian tersebut kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk diambil tembaganya dan dijual di daerah Kubang,” ungkap Kompol David.
Selain mengamankan para pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 10 pcs selongsong bush fuse, 1 ember baut, 1 pcs engsel SWB dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kompol David mengapresiasi kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini dan akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas.
“Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana,” tegas Kapolsek.
(red)













