Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Jering

KUANSING – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan pria berinisial RDA (31) atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (18/2/2026).

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sungai Jering. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang tersangka di rumah kontrakan tersebut,” ujar AKP Hasan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 9,62 gram, 1 buah pipet kaca pyrex berisikan diduga sabu, 1 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,39 gram.

“Selain itu, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX Nopol BM 805 KO, 1 unit handphone merk VIVO Y400, uang tunai sebesar Rp500 ribu dan peralatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut didapat dengan sistem kerja untuk diedarkan kembali.

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *