PEKANBARU βΒ Sidang Perkara Gubri Non Aktif, Abdul Wahid pada hari ini dipandang sangat krusial di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/04/2026).
Pasalnya dari keterangan saksi Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP memberikan keterangan yang bisa menguntungkan Abdul Wahid dan lepas dari segala tuduhan.
Dari keterangan Ferry Yunanda di persidangan bahwa Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan fee sebesar lima persen (5%)
βPak Gubri tidak pernah memerintahkan fee 5%,β jawab Ferry di persidangan.
Dikatakan Ferry, ia juga tidak mengetahui apakah seluruh uang tersebut sampai ke Abdul Wahid.
Kemudian dari keterangan Ferry, pada rapat tanggal 26 Mei 2025 di Bappeda bahwa Abdul Wahid juga tidak pernah membahas fee 5% ataupun uang 7 miliar.
Ferry juga mengungkapkan bahwa uang yang dikumpulkan selain untuk Kepala Dinas PUPR PKPP, juga diberikan kepada BPKAD, Ormas PP, LSM dan Wartawan.
βSaya tidak bisa memastikan uang tersebut apakah benar untuk Gubernur, β ujarnya.
Dan yang paling penting, dari keterangan Ferry soal fee 5 persen itu adalah inisiatif dari kepala-kepala UPT.
βFee 5% adalah inisiatif kepala UPT bukan ada paksaan dari saya,β tutupnya.
(red/rfm)

