ROHIL – Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 12 Mei 2026.
Dalam kasus ini, tim berhasil mengamankan inisial I (39), warga Jalan Pemda Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih dan MID alias I (21), warga Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.
Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Kris Tofel S.Tr.K., S.I.K melalui Ipda Muh Faldi Iskandar S.Tr.K menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Ngatinah yang mengalami pencurian di rumahnya pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB.
“Saat pulang usai menghadiri pesta, korban mendapati kunci gembok rumah telah hilang. Setelah masuk ke dalam rumah, korban melihat kondisi rumah sudah berantakan, ” jelas Ipda Muh Faldi Iskandar, Senin (25/05).
Korban kemudian menyadari satu unit sepeda motor Supra X 125 beserta STNK dan BPKB, uang tunai Rp1.500.000, STNK sepeda motor KLX serta dua unit handphone merek Vivo Y20 dan Redmi telah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkannya ke Polres Rohil guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Muh Faldi Iskandar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 23 Mei 2026 tim langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Dan dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengantongi identitas para pelaku,” tambah Ipda Muh Faldi Iskandar.
Sekira pukul 13.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di daerah Simpang Kerbau, Kecamatan Tanah Putih.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka I. Dari hasil interogasi, I mengakui terlibat dalam membantu penjualan dan menyimpan sepeda motor hasil curian di rumahnya.
“Tim juga berhasil menemukan satu buah kaca spion sepeda motor Supra X 125 milik korban di rumah tersangka,” ujar Ipda Muh Faldi Iskandar.
Berdasarkan pengakuan I, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama pelaku H yang berperan sebagai eksekutor.
“Setelah mengetahui keberadaan tersangka H di wilayah Simpang Benar, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” terang Ipda Muh Faldi Iskandar.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kaca spion sepeda motor Supra X 125 dan satu unit handphone.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rohil guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Muh Faldi Iskandar.
Polres Rohil akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.
(red)

