DUMAI βΒ Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Rimba Sekampung.
Dua pria berinisial MDR (32) dan AI (24) diamankan bersama barang bukti 78 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi merek LV dengan berat kotor sekitar 30,40 gram pada Rabu, 15 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di parkiran Pujasera Pagi Malam, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi.
βAtas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,β tegas Kasat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim pada awal Juli 2026 mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
βMenindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, S.H memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku,β ujar AKP Gus.
Pada Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin, S.H bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pria yang sedang berada di parkiran belakang Pujasera Pagi Malam.
βSaat dilakukan penggeledahan badan, tim tidak menemukan barang bukti narkotika,β terang Kasat.
Namun, penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BM 6020 HAC milik salah satu tersangka.
βPada bagian dashboard sepeda motor tersebut ditemukan satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan 78 butir pil ekstasi merek LV ,β jelas AKP Gus.
Selain narkotika, tim turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Dumai guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan 78 butir pil ekstasi merek LV dan satu buah tas selempang, dua lembar plastik klip, satu strip obat Panadol Extra, satu lembar plastik bening, satu lembar plastik asoy warna hitam, satu buah tas selempang hitam, dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Sementara itu, hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap Methamphetamine (Metha), Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Satresnarkoba Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.
(red)

