KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap dua pelaku narkoba berinisial NA (29) dan PO (33). Mereka ditangkap di rumahnya NA, Jalan Gaharu, Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Senin (20/7/2026) sekira pukul 22.30 WIB. Dari pelaku ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2.01 gram dan barang bukti lainnya.
“Keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba di Desa Ridan Permai yang sangat meresahkan,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang.
Usai terima laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku di rumah NA.
“Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah NA dan langsung mengamankannya,” ucapnya Kasat.
Pelaku NA yang merupakan warga Desa Ridan Permai dan PO warga Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, mengakui barang haram tersebut dari DE di Rumbai Pekanbaru.
“Hasil penggeledahan, satu paket ditemukan didepan pelaku NA dan satu paket lagi ditemukan didepan pelaku PO,” jelas Iptu Rifles Bagariang.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Kasat.
(red)

