Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita 2 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja

DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai bersama Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial W (36) ditangkap di sebuah pondok kawasan perkebunan sawit, Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Sabtu (22/8/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari TKP, tim menyita barang bukti 50 paket sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram, 96,5 butir pil ekstasi berbagai merek, 2 bungkus serbuk diduga ekstasi seberat 70 gram, 132 butir pil Happy Five seberat 47 gram dan 2 paket ganja kering seberat 4.000 gram.

Selain itu tim juga mengamankan uang tunai Rp4.614.000, 3 unit timbangan digital, plastik klip, 1 unit CCTV dan 2 unit handphone Android yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat di pertengahan Agustus 2026. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan memantau lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan, tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba bersama Kapolsek Bukit Kapur langsung melakukan penangkapan terhadap WM di pondok tersebut,” kata Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo dalam rilis, Minggu (23/8/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan di dalam pondok dan di atas plafon. Hasil tes urine WM dinyatakan positif Methamphetamine. Kemudian tim membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

WM disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

AKP Zaini Waluyo menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Dumai.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *