ROHIL – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah pada Minggu (23/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial H (26) alias Hulok dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 12,68 gram.
Kasus ini bermula saat tim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan transaksi narkotika di sebuah rumah, Jalan RA Kartini, Kelurahan Bagan Batu Kota.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polres Rohil Ipda Sopandra Sianturi.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Tim kemudian mengamankan tersangka H yang berada di dalam rumah tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim menemukan sejumlah paket diduga sabu yang telah dikemas dalam plastik klip merah.
Tim juga menemukan timbangan digital, plastik klip kosong, empat alat penyendok sabu yang terbuat dari pipet, satu unit telepon seluler serta uang tunai Rp390 ribu.
Selain itu, tim turut mengamankan satu paket berisi tujuh bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial M (DPO).
Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional,” ujar Kapolres.
AKBP Aldi juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba,” katanya.
Dari hasil tes urine, tersangka H dinyatakan positif mengandung MET dan AMP.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI NO. 1 Tahun 2023,” tegasnya.
(red)

