Kapolres Rohil: Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Narkoba

ROHIL – Polres Rokan Hilir mengungkap 48 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 Juli hingga 30 Agustus 2026. Sebanyak 66 tersangka diamankan beserta ratusan gram barang bukti.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi dalam konferensi pers pada Senin, 31 Agustus 2026.

“Dari 66 tersangka yang diamankan, 52 orang laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa dan 1 anak perempuan,” kata AKBP Aldi didampingi Wakapolres Kompol Rikky Operiady.

Selain mengamankan tersangka, Polres Rohil juga menyita 399,2 gram sabu, 4,9 gram ganja dan 7 butir ekstasi.

Dari total kasus tersebut, 21 kasus dengan 33 tersangka ditangani Satresnarkoba Polres Rohil. Sisanya diungkap jajaran Polsek dan Satpolair.

Kasus tersebut berhasil diungkap di 11 wilayah. Di antaranya Polsek Bagan Sinembah, Bangko, Pujud, Kubu, Panipahan, Bangko Pusako, Rimba Melintang, Tanah Putih Tanjung Melawan, Batu Hampar, Simpang Kanan dan Satpolair.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di Rohil.

“Kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama memerangi narkoba. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *