KAMPAR – Polres Kampar menangkap 4 pelaku pembakaran lahan dan hutan. Akibat perbuatannya, 17 hektar lahan di Kecamatan Tambang hangus terbakar.
Pengungkapan disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan dalam konferensi pers pada Senin, 31 Agustus 2026.
“3 bulan terakhir di tahun 2026 kita berhasil amankan empat pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Tambang. Akibatnya 17 hektar lahan terbakar,” kata AKBP Boby.
Ia menyebut dampak karhutla juga dirasakan masyarakat Pekanbaru. Asap bahkan mengganggu fasilitas umum seperti Bandara.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata merinci, 3 pelaku berinisial S mantan guru, Z penjaga sekolah dan N. Ketiganya menyebabkan 15 hektar lahan terbakar karena kelalaian.
“Pelaku N berniat membersihkan lahan karena akan balik nama. Tapi api tidak terkontrol dan merambat 15 hektar,” jelas AKP I Gede.
Sementara 1 pelaku lainnya berinisial R diamankan Polsek Tambang. Peristiwa terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang pada Selasa, 18 Agusutus 2026.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan R adalah penjaga sekolah. Ia membakar sampah di tong lalu meninggalkannya. Api kemudian merambat ke lahan warga.
“Setelah laporan dari Bhabinkamtibmas, anggota langsung ke TKP dan memadamkan api. Dari pemeriksaan diketahui R yang membakar sampah,” ujar AKP Aulia.
Barang bukti kayu bekas kebakaran dan korek api turut diamankan. Keempat pelaku dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Kapolres menegaskan tim gabungan masih melakukan patroli di titik rawan. Untuk wilayah Siak Hulu dan Tapung, api berhasil dipadamkan lebih cepat.
(red)
