KUANSING – Polsek Hulu Kuantan terus melakukan upaya pencegahan dan penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kelestarian sungai. Kegiatan patroli dan pengecekan lokasi dilakukan personel Polsek Hulu Kuantan di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan, Senin (31/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan dua unit rakit PETI jenis setingkai dalam kondisi tidak beroperasi. Kedua rakit tersebut kemudian ditertibkan dan dibawa ke Mapolsek Hulu Kuantan untuk diamankan.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Hulu Kuantan AKP P Aris Suranta, S.H., M.H mengatakan bahwa patroli tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan masih adanya aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Hulu Kuantan.
“Kami terus merespons informasi dari masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Jika ditemukan sarana yang berkaitan dengan aktivitas PETI, akan kami lakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP P Aris Suranta.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelestarian lingkungan, khususnya kawasan aliran Sungai Batang Kuantan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga sungai dan lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, silakan sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dalam penertiban tersebut, personel mengamankan dua unit rakit setingkai, beserta sejumlah perlengkapan berupa karpet, selang, talang, dulang dan ember.
Tidak terdapat pelaku yang diamankan dalam kegiatan tersebut. Kedua rakit beserta perlengkapannya telah dibawa ke Mapolsek Hulu Kuantan untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
(red)
