INHU – Rumah di Desa Batu Gajah RT 010 RW 004, Kecamatan Pasir Penyu yang sering dilaporkan warga karena aktivitas mencurigakan, akhirnya digerebek polisi.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 1 September 2026 sekira pukul 16.00 WIB. Hanya berselang 2 jam setelah laporan masyarakat masuk ke Polsek Pasir Penyu pukul 14.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan itu.
“Berawal dari laporan warga, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” kata Aiptu Misran, Rabu (3/9/2026).
Saat penggerebekan, tim mengamankan inisial TYZ alias Ricky (43) yang berada di belakang rumah. Di bawah parit dekat tempat tersangka berdiri, tim juga menemukan botol hitam berisi 9 bungkus sabu.
Kemudian tim melanjutkan penggeledahan ke gudang dan ditemukan 1 kaleng rokok berisi plastik klip, 2 sendok pipet, 1 timbangan digital dan 1 HP.
“Dari pengakuan tersangka, semua barang itu miliknya. Total sabu yang diamankan tim seberat 2,88 gram dan tersangka berperan sebagai pengedar,” jelas Aiptu Misran.
Tersangka dan BB kini diamankan di Polsek Pasir Penyu sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu.
“Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Aiptu Misran
Polres Inhu mengapresiasi atas laporan masyarakat.
“Ini bukti kejahatan bisa kita berantas kalau kita sama-sama peduli,” tutup Misran.
(red)
