KUANSING β Polsek Hulu Kuantan menindaklanjuti informasi dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan.
Penertiban dilakukan Senin, 14 September 2026 sekira pukul 10.45 WIB yang dipimpin langsung Kapolsek Hulu Kuantan.
Personel turun ke lokasi setelah mendapat informasi dari pemberitaan media online. Tim yang ikut terdiri dari Kanit Propam Aipda Rahmat Kartolo, Kanit Samapta Aipda Arif Efendi, Kanit Intelkam Aipda M. Rozi dan Bripka Ardiansyah.
Setibanya di lokasi, tidak ditemukan aktivitas dompeng PETI maupun pelakunya. Namun tim menemukan bekas peralatan dompeng yang diduga digunakan untuk penambangan ilegal.
Peralatan tersebut langsungΒ dilakukan tindakan penertiban dengan cara merusak dan membakar agar tidak dapat digunakan kembali. Dalam penertiban ini tidak ditemukan alat berat, pelaku maupun barang bukti lain di lokasi.
Tindak Tegas dan Ajak Warga Awasi
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Hulu Kuantan AKP Pardomuan Aris Suranta, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi terkait PETI di wilayah hukum Polsek Hulu Kuantan.
“Kami akan terus melakukan pengecekan dan penertiban terhadap aktivitas PETI. Apabila ditemukan adanya kegiatan penambangan ilegal, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan itu berpotensi merusak lingkungan, sungai dan lahan di sekitar lokasi.
Polsek Hulu Kuantan mengajak warga bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian menciptakan wilayah yang aman, tertib serta bebas dari pertambangan ilegal.
(red)
