DUMAI – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dua tersangka berinisial CYP dan SG diamankan, keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini bermula pada Jumat, 18 September 2026 sekira pukul 17.30 WIB. Korban memarkirkan Yamaha Nmax hitam BM 2617 HL di teras rumahnya di Jalan Pawang Sidik RT 05.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, suami korban pulang dan menanyakan keberadaan motor. Setelah dicek, motor sudah tidak ada di teras,” kata Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, Selasa (22/9/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban merugi sekitar Rp18,5 juta dan melapor ke Polsek Bukit Kapur.
Motor Hendak Dijual, Nomor Rangka Terbongkar
Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Ipda Wan Boby Dharmawan beserta tim melakukan penyelidikan. Tim mendapat informasi tentang adanya Yamaha Nmax yang hendak diperjualbelikan dalam keadaan mencurigakan.
Setelah dicek, nomor rangka MH3SG3190K372345 dan nomor mesin G3E4E-1180760 cocok dengan motor milik korban. Saat ditemukan, pelat nomor kendaraan sudah tidak terpasang.
Tim kemudian mengamankan SG dan keterangannya, ia mengaku mencuri motor tersebut bersama rekannya CYP.
Satu Pelaku Ditangkap Saat Tertidur
Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Jalan Jakoline, Kota Dumai. Di lokasi itu, polisi menemukan CYP sedang tertidur dan langsung mengamankannya.
Dari tangan keduanya, tim menyita 1 unit Yamaha Nmax hitam BM 2617 HL beserta BPKB, STNK, dua kunci kontak asli serta sebuah pisau cutter yang diduga digunakan beraksi.
“Saat ini keduanya ditahan di Polsek Bukit Kapur untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Zaini.
(red)
