8 Rakit Lanting PETI di Kuantan Mudik Dibakar Polisi Agar Tak Dipakai Lagi

KUANSING – Polsek Kuantan Mudik kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (24/9/2026).

Penertiban dilakukan setelah mendapat informasi dari media online terkait dugaan masih adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Kuantan Mudik Ipda Remol A.P. Harahap, S.H. bersama Ps Kanit Reskrim Aiptu Ronaldi Alfren, S.E. tiba di lokasi dan menemukan delapan rakit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi.

Rakit Dibakar Agar Tak Dipakai Lagi

Tim kemudian melakukan penertiban dengan cara merusak dan membakar rakit lanting beserta peralatan yang ditemukan di lokasi agar tidak kembali digunakan.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa penertiban PETI akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan sekaligus kelestarian lingkungan.

“Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” ujar AKBP Hidayat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memanfaatkan sungai maupun kawasan lainnya sebagai lokasi PETI.

Dalam kegiatan tersebut, tim turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat Desa Pantai agar tidak melakukan aktivitas PETI. Tidak ditemukan pelaku di lokasi, delapan rakit lanting dimusnahkan dan kegiatan berjalan aman serta kondusif.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *