KUANSING β Polres Kuantan Singingi kembali menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Jumat (25/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel menertibkan 20 rakit PETI di empat lokasi, masing-masing di Kecamatan Hulu Kuantan, Benai, Cerenti dan Kuantan Hilir Seberang. Seluruh rakit dan peralatan yang ditemukan dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Di wilayah hukum Polsek Hulu Kuantan, penindakan dilakukan di perkebunan kelapa sawit Desa Sumpu. Personel menemukan satu unit dompeng PETI yang tidak beroperasi, lalu dirusak dan dibakar.
Sementara Polsek Benai menertibkan di aliran Sungai Kuantan, Desa Banjar Lopak. Ditemukan delapan rakit jenis stingkay yang sedang diparkir di pinggir sungai. Seluruhnya dirusak dan dibakar.
Enam Rakit di Cerenti Dimusnahkan
Penindakan juga dilakukan Polsek Cerenti di Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti. Berdasarkan pengaduan masyarakat, personel menemukan enam rakit PETI. Rakit dan mesin dirusak serta dibakar. Personel juga memberi imbauan kepada masyarakat sekitar tentang larangan PETI.
Selanjutnya, Polsek Kuantan Hilir menertibkan di Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Petugas menemukan lima unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi tanpa pemilik. Mesin dan peralatan kemudian dirusak dan dibakar.
Tindak Lanjut Aduan Masyarakat
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan penindakan ini merupakan tindak lanjut informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI.
βSetiap informasi dari masyarakat terkait aktivitas PETI akan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Penertiban dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat,β ujar AKBP Hidayat.
Kapolres mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas PETI dan segera melapor ke kepolisian apabila menemukan aktivitas tersebut.
Dalam empat lokasi penindakan itu, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa.
(red)
