SIAK β Polsek Tualang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang terjadi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Tualang pada Minggu, 5 Juli 2026 setelah korban yang masih di bawah umur diduga mengalami tindakan tidak senonoh dari seorang pria dewasa,” kata Kapolsek, Sabtu (26/09).
Laporan Ditindaklanjuti, Pelaku Diamankan
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti.
Kemudian tim yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Khairul, S.H berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (41) di Kampung Tualang pada Kamis, 24 September 2026 sekira pukul 21.30 WIB.
βTerduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tualang. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,β ujar Kompol Teguh.
Korban Didatangi di Rumah, Keluarga Lapor Polisi
Peristiwa bermula ketika korban berada di rumah dan diduga didatangi terduga pelaku. Korban diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh hingga ketakutan dan meminta pertolongan kepada orang di sekitarnya.
“Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban membuat laporan ke kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan hukum,” terang Kapolsek.
Penyidik telah melakukan cek TKP, membuat laporan polisi, mengamankan terduga pelaku, memeriksa saksi dan terduga pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana hasil penyidikan,” tegas Kompol Teguh.
Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak, segera melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak, serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban.
(red)
