DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua perempuan beserta 8 butir diduga pil ekstasi seberat 3,65 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2026 sekira pukul 00.30 WIB di sebuah kafe, Jalan Soekarno Hatta RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kedua perempuan yang diamankan berinisial FA alias Jeje alias Uzi (33), warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota dan NS alias Nindi (31), warga Kecamatan Dumai Selatan.
Kasat Res Narkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa, 22 September 2026 sekira pukul 17.00 WIB.
“Informasi menyebut sebuah kafe di kawasan Jalan Soekarno Hatta diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,” kata Kasat, Sabtu (26/09).
Buang Ekstasi Saat Didekati Petugas
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim mendatangi lokasi untuk penyelidikan. Di TKP, petugas menemukan FA dan hendak mendekatinya.
“FA terlihat membuang sebuah benda ke tanah di sekitar tempatnya berdiri. Petugas kemudian mengambil dan memeriksa benda tersebut,” ujar AKP Gus Purwantoro.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan plastik klip bening berisi 8 butir diduga pil ekstasi berbentuk persegi panjang berwarna merah bata dengan berat kotor sekitar 3,65 gram.
“Kepada petugas, FA mengakui barang tersebut miliknya. Polisi juga mengamankan NS yang saat itu berada di halaman depan kafe dan diketahui merupakan teman FA,” jelas Kasat.
Selain ekstasi, petugas turut mengamankan 1 helai plastik klip bening, 1 unit handphone Infinix warna shiny gold milik FA serta 1 unit handphone Vivo warna hitam biru milik NS.
Tes Urine Positif, Dijerat Pasal Berlapis
Berdasarkan hasil tes urine, FA dan NS dinyatakan positif methamphetamine sementara hasil pemeriksaan amphetamine dan THC menunjukkan negatif.
Kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/114/IX/2026/SPKT.Resnarkoba/Polres Dumai/Polda Riau.
“Kedua dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Gus Purwantoro.
(red)
