Polisi Amankan 9 Butir Ekstasi Seberat 3,8 Gram di Bagan Batu

ROHIL – Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Imam Munandar, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Minggu (27/9/2026) sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti 9 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor 3,8 gram.

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Ditemukan di Kantong Celana Pelaku

“Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di sekitar Jalan Imam Munandar atau Simpang Riset. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek, Senin (28/09).

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan dua orang laki-laki berinisial DD alias B dan YA yang melintas menggunakan sepeda motor. Dalam penggeledahan terhadap DD alias B, tim menemukan 9 butir diduga pil ekstasi warna orange yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan.

“Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan 1 unit handphone OPPO warna hitam, 1 unit handphone VIVO warna Dawn Gold, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam beserta kunci kontak,” terang AKP Gian.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, tersangka DD alias B dinyatakan positif MET, sedangkan tersangka YA dinyatakan negatif MET.

“Polsek Bagan Sinembah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *