KUANSING β Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Cerenti menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Banjar Nan Tigo, Kecamatan Inuman, Minggu (27/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin KSPK III, Aipda Tukim mendatangi lokasi dan melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap informasi masyarakat, khususnya terkait aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
βSetiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 menjadi informasi penting bagi kepolisian untuk segera ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan,β ujar Kapolres.
Setibanya di lokasi, tim menemukan sekitar empat unit rakit PETI jenis dompeng yang digunakan untuk aktivitas penambangan di aliran Sungai Kuantan.
Rakit Dihancurkan Agar Tak Digunakan Lagi
Tim kemudian melakukan penindakan dengan merusak dan menghancurkan rakit-rakit tersebut menggunakan palu godam agar tidak dapat kembali digunakan untuk aktivitas PETI.
AKBP Hidayat menambahkan, Polres Kuansing bersama jajaran akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas PETI serta melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
βKami mengajak masyarakat untuk terus menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas PETI melalui Layanan Kepolisian 110 sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,β pungkasnya.
(red)
