Gerebek Rumah di Rantau Panjang Kiri, Polisi Sita 2,41 Gram Sabu dari Dua Pria

ROHIL – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil membekuk dua pengedar sabu di Kecamatan Kubu Babussalam, Minggu (27/9/2026) malam, dengan barang bukti 2,41 gram sabu.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri.

Sekira pukul 18.45 WIB, tim menggerebek kediaman AP (25). Dari penggeledahan, ditemukan kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam dompet, plus timbangan digital, plastik klip dan alat hisap.

Kembangkan Jaringan, Pemasok 3 Km dari Lokasi Ditangkap

Dari nyanyian AP, tim mengembangkan penyelidikan. Tak jauh, sekitar 3 kilometer dari lokasi pertama, tim mengamankan pemasoknya berinisial M (43). Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Rohil.

Barang bukti yang diamankan 2,41 gram sabu, 2 unit HP, 1 timbangan digital, uang tunai Rp 269 ribu dan alat packing.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H didampingi Kasi Humas Ipda Anton, S.H mengatakan bahwa ini bukti sinergi masyarakat dan polisi menjaga Rohil bersih dari narkoba.

“Saya apresiasi warga yang berani melapor. Sekecil apapun barangnya, kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkotika,” tegasnya.

Polres Rohil imbau masyarakat jangan ragu lapor ke 110, jika melihat hal mencurigakan.

“Bersama kita jaga Rohil tetap aman,” ujarnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *