KUANSING – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (28/9/2026).
Kedua pelaku berinisial VEP (42) dan N (42) diduga berperan sebagai pengedar atau kurir. Dari tangannya, tim menyita dua paket sabu dengan berat kotor 0,47 gram.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Hasan.
Digerebek di Kamar, Ngaku Dapat Sabu dari Rekan
Sekitar pukul 10.30 WIB, tim menggerebek rumah tersebut dan mengamankan VEP (42) yang berada di dalam kamar.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan dua plastik klip bening berisi diduga sabu yang disembunyikan di belakang lemari.
“Dari hasil pemeriksaan awal, VEP mengaku memperoleh barang tersebut dari N (42),” ungkap AKP Hasan.
Tim kemudian melakukan pengembangan, sekira pukul 11.30 WIB, N (42) berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di LK 3, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Selain sabu, tim turut mengamankan barang bukti dua pipet kaca pyrex kosong, dua pipet sendok, enam potongan pipet, 10 plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu plastik klip ukuran sedang, satu plastik klip ukuran besar, dua potongan pipet warna hijau, satu timbangan digital, dua kotak rokok merek Lucky Strike, satu alat hisap bong serta dua unit telepon seluler merek Vivo.
“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengandung Amphetamine,” kata AKP Hasan Basri.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Hasan.
(red)
