PEKANBARU – Pasangan suami istri di Pekanbaru harus berurusan dengan polisi. Keduanya diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keduanya berinisial LM (45) dan MY (42) diamankan di wilayah Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Sabtu (26/9/2026).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta melalui Kasat Narkoba AKP Noki Loviko mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan di pinggir Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Binawidya,” ungkap Kasat, Rabu (30/09).
Di lokasi itu petugas mengamankan LM yang berada di pinggir jalan. Saat digeledah dengan disaksikan Ketua Pemuda setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening diduga sabu yang disimpan di dalam ikat rambut warna hijau milik LM.
Digerebek di Rumah dan Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan pemeriksaan ke rumah LM di Jalan Sukakarya, Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Munggu, Binawidya. Di rumah tersebut petugas menemukan MY dan kembali melakukan penggeledahan.
“Hasilnya petugas menemukan satu plastik klip bening lain yang diduga sabu,” ujar AKP Noki.
Selain itu polisi juga menyita satu pack plastik klip, timbangan digital, pipet, alat hisap sabu, dua handphone Oppo dan Realme warna hitam serta satu unit mobil Daihatsu Sigra putih BM 1600 DFJ.
Dari pemeriksaan awal kedua tersangka mengaku barang itu didapat dari seseorang berinisial EK yang kini masih dalam penyelidikan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.
(red)
