PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi. Seorang pria berinisial MIF (27) ditangkap dengan barang bukti 122 butir pil ekstasi berbagai logo dan warna.
MIF diamankan pada 25 September 2026 sekira pukul 16.00 WIB di area parkir salah satu hotel di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Noki Loviko, S.H., M.H mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk dimintai keterangan,” kata AKP Noki, Kamis (1/10/2026).
Ditangkap Saat Transaksi di Parkiran Hotel
Pengungkapan dilakukan tim yang dipimpin Kanit II Resnarkoba Polresta Pekanbaru,Ipda Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H setelah menerima laporan warga soal dugaan transaksi pil ekstasi.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy hingga mengarah pada tersangka MIF,” ungkap AKP Noki.
Tim membuntuti gerak-gerik MIF hingga akhirnya diringkus di area parkir hotel. Saat digeledah dengan disaksikan supervisor hotel, tim menemukan 30 butir pil yang diduga ekstasi masih menggenggam di tangan kanan tersangka.
“Barang haram tersebut terdiri dari 10 butir logo Granat warna merah muda, 10 butir logo Heineken warna merah muda, serta 10 butir logo TikTok warna hijau yang diduga siap edar,” jelas AKP Noki.
Simpan 92 Butir di Kontrakan Kampar
Hasil interogasi, MIF mengaku masih menyimpan puluhan pil ekstasi lainnya. Tim langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat membuahkan hasil. Di dalam kamar, tim menemukan 92 butir pil diduga ekstasi dengan rincian 31 butir warna merah muda, 45 butir warna hijau, dan 16 butir warna merah muda.
“Total barang bukti yang disita mencapai 122 butir pil diduga ekstasi. Selain itu, tim turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat merah tanpa nomor polisi, satu unit ponsel Vivo warna hitam, dan satu plastik warna merah,” ujar AKP Noki.
Kepada penyidik, MIF mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial IB yang kini masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Noki.
(red)
