KAMPAR – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu MI Tahfidz di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Lebih dari 20 murid diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan mantan kepala sekolah berinisial R (30). Perbuatan bejat itu terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Kejadian baru diketahui para orang tua pada Kamis, 17 September 2026 lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Salah satu orang tua korban berinisial W (36) kemudian melapor ke Polres Kampar pada Sabtu (20/9/2026).
Tiga Orang Tua Melapor
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
“Benar adanya kasus kekerasan terhadap anak, baru melapor tiga orang ke Polres Kampar dan dari pengakuan pelaku ia sudah melakukan pencabulan ini lebih dari 20 orang siswanya,” kata AKP I Gede.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari keterangan awal, pelapor W mendapat informasi dari wali murid lain yang juga teman sekolah anaknya.
Wali murid itu mengatakan bahwa anaknya yang masih duduk di kelas tiga MI dan beberapa temannya telah dipegang bagian dadanya oleh Ustad R yang merupakan mantan kepala sekolah MI Tahfidz.
Modus Saat Murojaah Pagi
Mendengar informasi tersebut, W langsung menanyakan kepada anaknya. Korban mengaku Ustad R pernah mencium tangannya dan meletakkan tangan anaknya ke kemaluan pelaku.
Perbuatan itu dilakukan setiap murojaah pagi hari sejak korban kelas 1 sampai kelas 3 SD.
“Setelah mendengarkan pengakuan anaknya, Ibu korban W menanyakan kepada guru lainnya. Bukan anaknya saja yang jadi korban melainkan beberapa murid lainnya juga menjadi korban kekerasan seksual,” terang AKP I Gede.
Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar. Di hari yang sama, polisi menerima tiga laporan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.
Ditangkap di Perumahan
Setelah barang bukti lengkap, polisi memburu pelaku. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Ps Kanit II Unit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapat informasi keberadaan pelaku di salah satu perumahan di Kecamatan Tambang.
“Sekira jam 19.05 WIB tim berhasil menangkap pelaku di dekat area perumahan dan ia langsung dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut,” tutur Kasat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap kurang lebih 20 muridnya. Namun baru tiga anak yang berani bicara dan melapor. Polisi mengimbau jika ada korban lain untuk segera mendatangi Polres Kampar dan melapor.
“Untuk pelaku kita jerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
(red)
