Edarkan Sabu di Kuantan Hilir, Pria 23 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 4,39 Gram

KUANSING – Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,39 gram. Seorang pria berinisial AS (23) warga Desa Dusun Tuo diamankan, Minggu (4/10/2026) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Sabu Disembunyikan di Toples Beras

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan beberapa paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 4,39 gram.

“Barang bukti ditemukan di dalam toples beras dan satu paket lainnya di atas sepeda motor,” kata Kapolsek, #senin (05/10).

Selain sabu, turut diamankan plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit HP Vivo Y05 warna biru, tisu, lakban dan toples beras.

Tes Urine Positif Metamfetamin

Hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif metamfetamin. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Hilir.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Anton.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *