KUANSING – Komitmen Polres Kuantan Singingi menindak penambangan tanpa izin (PETI) kembali dibuktikan.
Tiga rakit dompeng PETI di dua lokasi berbeda, dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak bisa digunakan lagi pada Senin, 5 Oktober 2026.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110.
Di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Pamapta II Polres Kuansing Ipda Rio Rezeky bersama personel piket fungsi bergerak cepat ke lokasi di belakang Rumah Makan Naniki, Kelurahan Sungai Jering.
Di TKP, petugas menemukan dua rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Tanpa menunggu lama, kedua rakit langsung ditertibkan dan dimusnahkan.
Satu Rakit Lagi Dimusnahkan di Cerenti
Sementara itu, personel Polsek Cerenti bersama unsur kecamatan dan instansi terkait menyisir aliran Sungai Batang Kuantan. Mulai dari tepian Sungai Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Desa Bedeng Sikuran hingga kawasan sekitar SMAN 1 Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.
Di salah satu titik tepian sungai, petugas mendapati aktivitas PETI. Sebagian rakit sempat kabur meninggalkan lokasi, namun satu rakit berhasil diamankan dan dimusnahkan di tempat.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Romlan, S.H menegaskan bahwa penindakan ini adalah respons cepat atas laporan warga.
“Setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI akan ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi. Terhadap peralatan PETI yang ditemukan dan tidak memiliki izin, dilakukan tindakan sesuai ketentuan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Iptu Romlan.
Ia menambahkan, pemantauan akan terus ditingkatkan. Polres Kuansing juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas PETI melalui Layanan 110.
Dalam penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa petugas.
(red)
