KUANSING – Satresnarkoba Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran sabu di Sungai Apit. Seorang bandar berinisial M alias Toyol (47) tak berkutik saat digerebek di rumahnya di Dusun 1 RT 001 RW 001 Desa Bunsur, Senin (5/10/2026) pukul 15.00 WIB.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
Berawal dari Laporan Warga, Toyol Digerebek di Rumahnya
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat Senin siang pukul 13.00 WIB yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Bunsur. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung lakukan penyelidikan dan mengantongi lokasi akurat.
“Sekira pukul 15.00 WIB tim melakukan penggerebekan terukur. Toyol yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat digeledah, petugas temukan 4 paket sabu dengan berat kotor 6,4 gram,” kata Kasat, Rabu (07/06).
Barang Bukti Lengkap dan Positif Narkoba, Pemasok Jadi DPO
Dari tangan Toyol, polisi menyita barang bukti lengkap: 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip bening, 1 bungkus timah rokok, 1 gunting, 1 HP Infinix, 1 HP Oppo A31, 1 tas hitam, 1 tas cokelat, dan uang tunai Rp250 ribu diduga hasil transaksi.
“Hasil interogasi, Toyol akui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari S alias I yang kini ditetapkan DPO dan diburu polisi. Hasil tes urine Toyol juga POSITIF (+) Amphetamine dan Methamphetamine,” ujar AKP Benny.
Kini Toyol mendekam di sel Mapolres Siak dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(red)
