Kronologi Korupsi Dana Hibah KNPI Rohil, Berkas P-21 dan Tersangka IG Dibawa Jaksa ke Pekanbaru

ROHIL – Proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir TA 2024 telah tuntas. Polres Rohil menyerahkan tersangka beserta berkas dan barang bukti Tahap II ke Kejari pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Tersangka berinisial IG alias I bin H (37), warga Jalan Perwira No 226B, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko. Ia diduga menggelapkan dana hibah KNPI Tahun Anggaran 2024 yang disimpan karena jabatannya.

Kapolres Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel menegaskan, penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Ia menyebut setiap penyimpangan keuangan daerah akan diusut tuntas tanpa pandang bulu.

“Penyerahan ini membuktikan penegakan hukum di Rohil berjalan transparan, akuntabel dan tanpa pandang bulu. Tidak ada yang kebal hukum, setiap penyimpangan keuangan daerah akan dipertanggungjawabkan di pengadila,” kata AKP Kris Tofel.

Berkas P-21, Tersangka Langsung Dibawa ke Tipikor Pekanbaru

Dalam berkas perkara, tersangka dijerat Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor. Kejari Rokan Hilir telah menyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat B-3785/L.4.20/Ft.1/09/2026 tanggal 14 September 2026.

Usai Tahap II, tersangka langsung dibawa tim jaksa ke Pekanbaru untuk diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Penyerahan dilakukan oleh Kanit III Sat Reskrim IPDA Maringan R.G. Silalahi bersama personel Unit III Sat Reskrim Polres Rohil.

“Kami berkomitmen mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rohil mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *