Terima Gadai HP Curian, MJ Alias J Diringkus Polsek Dumai Timur

DUMAI – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penadahan yang terkait pencurian di Jalan Arifin Ahmad. Satu pelaku berinisial MJ alias J diamankan di halaman Stadion Tanjung Palas pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam.

Kasus ini bermula dari laporan korban A yang kehilangan Honda Beat Street dan sejumlah HP dari dapur rumah pada Selasa 29 September 2026 subuh. Kerugian ditaksir Rp22 juta dan saksi sempat mengamankan terduga pelaku utama KR alias K di lokasi.

Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo mengatakan kasus ini terungkap dari pengembangan pemeriksaan terhadap KR. Dari situ diketahui peran MJ yang membantu menggadaikan Redmi 14C Midnight Black hasil curian.

“Setelah mendapat informasi, saya perintahkan Panit I Opsnal IPDA Hermawan Gunawan bersama tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MJ di Jalan Arifin Ahmad,” kata Kapolsek, Kamis (08/10).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan handphone Redmi 14C Midnight Black milik korban. Barang bukti handphone tersebut juga berhasil kita amankan.”

“Pelaku dijerat Pasal 591 KUHPidana tentang penadahan. Penyidik melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Rhino Handoyo.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *